Untuk mencegah terjadinya kendala dalam pembangunan perumahan yang sedang Anda kerjakan, sebelum mulai mendirikan perumahan sebaiknya simak dulu 8 tahapan penting dalam mengurus ijin pembangunannya berikut ini.
- Ijin Lingkungan Setempat
Ijin ini bergantung pada undang-undang gangguan Pemerintah Daerah setempat. Oleh karena itu, umumnya perijinan ini akan berbeda di setiap daerah. Pendekatan pada masyarakat di daerah yang akan Anda gunakan untuk mendirikan perumahan sangat diperlukan dalam memperlancar ijin ini. - Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)
Surat keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dikeluarkan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Tahapan ini masih harus dilakukan karena pembangunan apapun di sebuah kota akan berpengaruh pada tata ruang kota tersebut. - Ijin Pemanfaatan Lahan
Ijin ini dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional dan diterapkan untuk para pengembang yang ingin membangun perumahaan di atas lahan yang pada mulanya berupa persawahan. Karena pembangunan perumahan di atas lahan sawah sangat mungkin dapat merubah struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan. - Ijin Prinsip
Ijin prinsip adalah perijinan usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Ijin prinsip ini harus dimiliki oleh investor yang baru melakukan usaha atau yang ingin melakukan ekspansi usahanya. Ijin ini pun mempunyai masa berlaku yang harus diperbaharui jika sudah habis masanya. - Ijin Lokasi
Perijinan perumahan tahap ijin lokasi diatur dan dikeluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang. Perijinan ini diberikan pada perusahaan untuk mendapatkan tanah dalam menjalankan usahanya. - Ijin Badan Lingkungan Hidup
Ijin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) diberikan untuk perusahaan dengan kegiatan wajib Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Ijin ini wajib dilalui untuk melindungi pengelolaan lingkungan hidup. - Ijin dampak lalu lintas
Ijin dampak lalu lintas dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan dan diberlakukan karena mobilitas para penghuni perumahaan yang nantinya akan sangat berpengaruh pada lalu lintas sekitar. - Ijin Pengesahan Site Plan
Tahapan terakhir adalah ijin pengesahan site plan yang diterbitkan oleh Dinas Pemerintah Daerah Setempat di bawah Kementerian Pekerjaan Umum – Perumahan Rakyat.
Dengan mengetahui 8 tahapan perijinan perumahan, Anda akan dapat meminimalisir terjadinya kesalahan atau kendala dalam membangun perumahan di lokasi yang Anda inginkan.
source : Margahayu
picture : Merdeka